Penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri
telah menjadi salah satu sumber devisa. Bank Dunia memperkirakan buruh migran
akan membawa remitansi sedikitnya 7,1 miliar dollar AS tahun 2010, naik dari
6,7 miliar dollar AS tahun 2009. Namun, apa yang mereka dapat dari negara?
Sumiati binti Salan Mustapa malah menderita.
Sebenarnya banyak buruh migran seperti Sumiati
yang mengalami nestapa saat bekerja di luar negeri dan kini hidup merana karena
pemerintah tidak berbuat apa-apa untuk mereka.
Para elite negeri ini lebih menaruh perhatian
kepada penderitaan buruh migran yang tengah mendapat perhatian luas di media
massa. Mereka seperti memanfaatkan kesempatan ini untuk memoles citra tanpa
membuat gebrakan tegas demi melindungi buruh migran. Negara masih memandang
pahlawan devisa, penyumbang remitansi tujuh kali lipat dari komitmen Norwegia
untuk pelestarian hutan Indonesia, sebelah mata.
Seandainya Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Kemennakertrans) bersama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serius menjalankan fungsi mereka, perempuan
berusia 23 tahun asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, ini tidak akan menderita
seperti sekarang.
Perempuan cantik yang terpaksa merantau menjadi
pembantu rumah tangga di Arab Saudi akibat kemiskinan keluarga kini menjalani
sisa hidup dengan siksaan lahir dan batin. Istri majikan tega menganiaya
Sumiati di luar batas perikemanusiaan dengan menggunting bibir, menyetrika, dan
memukulinya.
Sumiati berangkat bekerja ke kediaman Khaled
Salem M al-Khamimi di Madinah, Arab Saudi, melalui PT Rajana Falam Putri,
Jakarta, pada 18 Juli 2010. Diduga, dia menjadi korban penganiayaan sejak awal
bekerja.
Bisa jadi keluarga pengguna jasa kecewa karena
mendapatkan Sumiati yang tidak mampu berbahasa Arab atau Inggris sementara
mereka sudah membayar mahal kepada agen pekerja asing. Kondisi seperti ini juga
terjadi di Malaysia.
Dari sedikitnya enam juta TKI di luar negeri,
Malaysia dan Arab Saudi merupakan negara tujuan utama. Malaysia menampung 2,2
juta TKI dan Arab Saudi mencapai 1 juta TKI, sebagian besar bekerja sebagai
pembantu rumah tangga dan sektor informal lain.
Masalah domestik
Semua persoalan TKI di luar negeri berawal dari
masalah domestik. Sampai saat ini, pemerintah gagal menyusun sistem perekrutan,
dokumentasi, dan pelatihan calon TKI yang mumpuni.
Pemerintah menyerahkan hampir semua proses kepada
pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dan baru muncul
aktif menjelang tahap akhir penempatan. Persoalan kemiskinan membuat ribuan
angkatan kerja tanpa keahlian, bahkan sebagian besar tidak berpendidikan formal
sama sekali, mendaftar menjadi TKI.
Keterbatasan informasi dan peran aktif
pemerintah, terutama di daerah, membuat sponsor menjadi dewa penolong mereka.
Sponsor, yang seolah-olah kepanjangan tangan PPTKIS, berkeliaran mencari siapa
saja yang berminat bekerja ke luar negeri dengan janji gaji yang menggiurkan. Sponsor
mengantar calon TKI ke penampungan-penampungan PPTKIS dan meninggalkan mereka
di sana begitu menerima uang jasa dari pengusaha.
Sampai di sini, PPTKIS wajib membekali calon TKI
dengan pelatihan kompetensi minimal 200 jam dan bagi mereka yang sudah pernah
bekerja di luar negeri selama 100 jam. Kursus selama sekitar 21 hari tersebut
bertujuan meningkatkan kompetensi calon TKI terhadap bahasa, kondisi sosial,
dan hukum di negara tujuan.
Tetapi, dalam kasus Sumiati, kita mengetahui
proses ini tidak berjalan. Sumiati tidak bisa berbahasa Arab dan Inggris.
Faktor komunikasi yang membuatnya tidak mampu memahami permintaan atau
instruksi majikan. Oleh karena itu, Sumiati telah menjadi korban keserakahan
pengusaha penempatan dan birokrat yang tidak mampu menjalankan tugas. Bagaimana
mungkin Sumiati bisa tetap berangkat ke Madinah dengan prosedur resmi sementara
dia tidak memenuhi syarat pokok dalam kompetensi kerja?
Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa menyalahkan
Sumiati. Dia hanya ingin bekerja agar bisa keluar dari kemiskinan. Sumiati bisa
saja merasa tertarik atas keberhasilan teman dan kerabatnya yang sukses
mendulang rezeki di luar negeri menjadi TKI.
Belum sebulan Muhaimin Iskandar menjabat Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dia meluncurkan program sertifikasi kompetensi
15.000 calon TKI tujuan Timur Tengah bekerja sama dengan asosiasi pengusaha
penempatan TKI.
Muhaimin juga merazia sejumlah tempat penampungan
calon TKI yang tidak layak dan menegaskan akan mencabut izin PPTKIS konsumen
sertifikat kompetensi kerja TKI asli tetapi palsu.
Disebut asli tetapi palsu (aspal) karena PPTKIS
mendapatkan sertifikat resmi itu tanpa menyertakan calon TKI dalam program
pelatihan kerja. Sertifikat aspal ini diperdagangkan dengan harga Rp 70.000 per
lembar.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia Yunus M Yamani dan Sekretaris Jenderal Asosiasi
Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Rusjdi Basalamah pernah
mempersoalkan hal ini.
Namun, pemerintah tidak kunjung menangani
sehingga praktik ilegal itu semakin meluas. Pengusaha yang serius menjalankan
aturan pemerintah menyertakan calon TKI dalam program pelatihan kerja berbiaya
Rp 1,1 juta per orang pun tergoda. Mereka telah kehilangan daya saing saat
pemerintah tak kunjung menindak perdagangan sertifikat aspal senilai Rp 70.000
per lembar tanpa proses pelatihan.
Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care Anis
Hidayah, PPTKIS dan balai latihan kerja penerbit sertifikat kompetensi kerja
aspal bisa dipidana karena menggunakan dokumen resmi secara tidak sah.
Namun, Kemennakertrans dan BNP2TKI juga patut
diseret ke pengadilan karena turut meloloskan pemegang sertifikat aspal ke luar
negeri. Kelemahan pemerintah membenahi persoalan domestik turut melemahkan rasa
percaya diri diplomasi bilateral.
Saat ini, Indonesia menghentikan sementara
(moratorium) penempatan TKI sektor informal ke Malaysia sejak 26 Juni 2009,
Kuwait (1 September 2009), dan Jordania (30 Juli 2010). Moratorium ini berawal
dari keengganan pemerintah ketiga negara memenuhi permintaan Indonesia.
Kemampuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pembantunya dalam hal
negosiasi, lobi, dan diplomasi sangat menentukan keberhasilan moratorium. Kalau
tidak, ya seperti sekarang. Kebijakan buruh migran Indonesia akan terus
berfluktuasi mengikuti kemauan negara tujuan dan penyiksaan TKI oleh majikan
tak lebih angka statistik semata. Semua demi aliran devisa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar